Pungli Jalan Desa Tasikmalaya Lewat Portal.Warga keluhkan beban biaya tak resmi. Praktik pungutan liar atau pungli kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di sejumlah jalan desa di wilayah Tasikmalaya. Isu ini mencuat setelah muncul laporan mengenai penarikan biaya tidak resmi yang di lakukan melalui portal atau palang jalan desa. Keberadaan portal yang awalnya di maksudkan untuk pengaturan akses dan keamanan justru di duga di manfaatkan sebagai sarana pungli yang membebani masyarakat. Fenomena ini memicu keresahan warga, terutama para pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut untuk bekerja, berdagang, atau mengangkut hasil pertanian. Banyak pihak menilai praktik ini mencederai semangat pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik.
Kronologi Munculnya Dugaan Pungli Jalan Desa
Dugaan pungli di jalan desa Tasikmalaya bukan muncul secara tiba-tiba. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah pedesaan, sejumlah jalan alternatif menjadi jalur penting bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Portal Jalan Yang Awalnya Bertujuan Positif
Portal jalan desa awalnya di pasang dengan alasan keamanan dan ketertiban. Beberapa desa mengklaim portal di bangun untuk membatasi kendaraan bertonase besar agar tidak merusak jalan desa yang sempit dan belum beraspal kuat. Selain itu, portal juga di sebut sebagai upaya pengawasan lalu lintas desa agar lingkungan tetap aman dan nyaman bagi warga setempat.
Perubahan Fungsi Yang Dipertanyakan
Namun dalam praktiknya, portal tersebut di duga berubah fungsi. Sejumlah warga mengeluhkan adanya kewajiban membayar sejumlah uang agar portal dibuka, meskipun tidak di sertai karcis resmi atau dasar hukum yang jelas. Kondisi inilah yang kemudian memicu dugaan adanya pungli yang di lakukan secara sistematis.
Dampak Pungli Portal Jalan Desa Bagi Warga
Pungli melalui portal jalan desa memberikan dampak langsung bagi kehidupan warga. Biaya tidak resmi yang harus di bayar setiap kali melintas menambah beban ekonomi, terutama bagi petani, pedagang kecil, dan pekerja harian. Selain itu, pungli menghambat mobilitas masyarakat karena sebagian warga memilih jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko. Kondisi ini juga menimbulkan ketidakadilan sosial, sebab akses jalan umum seharusnya dapat di gunakan tanpa pungutan ilegal. Dalam jangka panjang, praktik pungli dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan aktivitas sosial di wilayah pedesaan.
Beban Ekonomi Masyarakat
Bagi petani dan pedagang kecil, pungutan yang terlihat sepele justru menjadi beban tambahan. Biaya yang harus di bayar setiap kali melintas membuat ongkos distribusi meningkat, sehingga keuntungan mereka semakin menipis. Dalam jangka panjang, kondisi ini di khawatirkan akan melemahkan perekonomian desa.
Gangguan Mobilitas Dan Aktivitas Sosial
Selain faktor ekonomi, pungli juga menghambat mobilitas warga. Beberapa pengguna jalan memilih mencari jalur alternatif yang lebih jauh demi menghindari pungutan, meskipun jalur tersebut kurang aman atau memakan waktu lebih lama. Akibatnya, aktivitas sosial dan pelayanan dasar seperti akses ke sekolah dan fasilitas kesehatan ikut terdampak.
DI BACA JUGA : Sempat Viral Portal Dublin NYC Dibuka Kembali
Tinjauan Hukum Terhadap Pungli Jalan Desa
Praktik pungli, termasuk yang terjadi di jalan desa, jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip pelayanan publik. Jalan desa merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat di gunakan masyarakat tanpa pungutan ilegal.
Regulasi Pengelolaan Jalan Desa
Secara umum, pengelolaan jalan desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa dengan pengawasan dari pemerintah daerah. Setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan di sepakati melalui mekanisme resmi. Tanpa adanya peraturan desa atau keputusan resmi, penarikan biaya melalui portal jalan dapat di kategorikan sebagai pungli.
Konsekuensi Hukum Pungli
Pungli merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat di kenai sanksi administratif hingga pidana. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak praktik ini apabila di temukan bukti yang cukup. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan fasilitas desa.
Respons Pemerintah Dan Aparat Desa
Isu pungli jalan desa Tasikmalaya mendorong respons dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga aparat terkait. Beberapa desa mulai melakukan evaluasi terhadap keberadaan portal jalan.
Klarifikasi Dari Perangkat Desa
Sebagian perangkat desa menyatakan bahwa pungutan yang di lakukan bertujuan untuk biaya perawatan jalan. Namun, alasan ini menuai kritik karena tidak di sertai laporan keuangan terbuka dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Warga menuntut agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik di bahas secara terbuka melalui musyawarah desa.
Upaya Penertiban Dan Pengawasan
Pemerintah daerah di dorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan jalan desa. Penertiban portal ilegal dan evaluasi kebijakan pungutan menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terulang. Selain itu aparat di harapkan responsif terhadap laporan masyarakat.
Peran Masyarakat Dalam Mencegah Pungli
Pencegahan pungli tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Kesadaran hukum dan keberanian melapor menjadi faktor kunci.
Edukasi Dan Literasi Hukum
Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan fasilitas publik. Dengan literasi hukum yang baik, warga dapat membedakan antara pungutan resmi dan pungli. Edukasi ini dapat di lakukan melalui forum desa, sosialisasi, maupun pendampingan dari pihak terkait.
Saluran Pengaduan Yang Aman
Penyediaan saluran pengaduan yang aman dan mudah di akses sangat penting. Warga harus merasa terlindungi ketika melaporkan dugaan pungli tanpa takut akan intimidasi atau tekanan sosial.
Kasus Dugaan Pungli Jalan Desa Tasikmalaya
Kasus dugaan pungli jalan desa Tasikmalaya lewat portal menjadi pengingat bahwa pengelolaan fasilitas publik harus di lakukan secara transparan dan berlandaskan hukum. Portal jalan yang awalnya bertujuan menjaga keamanan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Dengan pengawasan yang ketat, keterbukaan informasi, serta partisipasi aktif masyarakat, praktik pungli dapat dicegah. Jalan desa seharusnya menjadi sarana penghubung dan penggerak ekonomi warga, bukan sumber masalah yang menambah beban kehidupan sehari-hari.


Tinggalkan Balasan