Update Tarif Listrik PLN Januari 2026. Memasuki awal tahun 2026, banyak orang mulai menghitung kembali pengeluaran rutin mereka, terutama biaya energi. Kabar baiknya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2026 tetap stabil.

Pemerintah mengambil langkah ini karena ingin menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian biaya bagi para pengusaha yang sedang merancang anggaran tahunan mereka. Oleh karena itu, Anda dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih tenang tanpa perlu mengkhawatirkan lonjakan tagihan listrik di awal tahun ini.

Alasan Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik

Setiap tiga bulan, pemerintah memang mengevaluasi tarif listrik melalui mekanisme Tariff Adjustment. Meskipun terdapat berbagai faktor penentu seperti kurs rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batubara, namun demikian pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah harga.

Keputusan ini muncul sebab pemerintah ingin memacu pemulihan ekonomi nasional secara lebih cepat. Jika harga listrik naik, maka biaya produksi industri tentu akan meningkat. Akibatnya, harga barang-barang di pasar juga akan ikut merangkak naik. Oleh sebab itu, dengan mempertahankan tarif saat ini, pemerintah secara aktif membantu menekan laju inflasi agar tetap terkendali.

Rincian Tarif Listrik Januari 2026 per kWh

Agar Anda mendapatkan informasi yang akurat, berikut kami sajikan rincian tarif tenaga listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk berbagai kategori:

1. Update Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

  • Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp1.352,00 per kWh.

  • Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh.

2. Golongan Bisnis dan Industri

Selanjutnya, sektor usaha juga menikmati tarif yang konsisten untuk mendukung pertumbuhan ekonomi:

  • Golongan B-2/TR (Bisnis Menengah): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan B-3/TM (Bisnis Besar): Rp1.114,74 per kWh.

  • Golongan I-3/TM (Industri Menengah): Rp1.114,74 per kWh.

Baca Juga:Arah Baru Ekonomi Digital Indonesia 2026

3. Fasilitas Publik dan Pemerintah

Sementara itu, tarif untuk fasilitas umum tetap mengikuti skema berikut:

  • Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan): Rp1.699,53 per kWh.

Update Tarif Listrik Dukungan bagi Masyarakat Penerima Subsidi

Di sisi lain, negara tetap memprioritaskan bantuan bagi kelompok masyarakat prasejahtera melalui skema subsidi listrik. Maka dari itu, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA (subsidi) tetap membayar dengan tarif yang sangat terjangkau.

Sebagai contoh, pelanggan 450 VA hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp415 per kWh. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah terus berkomitmen menyediakan akses energi yang murah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Strategi Mengelola Penggunaan Listrik secara Bijak

Meskipun tarif listrik tidak naik, Anda sebaiknya tetap membudayakan efisiensi energi di dalam rumah. Langkah awal yang sangat efektif adalah mematikan lampu yang tidak perlu dan mencabut pengisi daya ponsel saat baterai sudah penuh. Selanjutnya, gunakanlah perangkat elektronik yang memiliki fitur hemat energi untuk mengurangi konsumsi daya secara signifikan.

Terakhir, Anda dapat mengunduh aplikasi PLN Mobile untuk memantau pemakaian harian secara praktis. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mengatur pembelian token atau membayar tagihan tepat waktu tanpa perlu keluar rumah. Alhasil, Anda memiliki kontrol penuh atas pengeluaran energi setiap bulannya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *